SPI RS Mata Makassar Sosialisasikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi
Makassar, 9 Maret 2026 – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengendalian gratifikasi, Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Mata Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (9/3) pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh pegawai di lingkungan RS Mata Makassar.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RS Mata Makassar ibu Sahadia, SKM,. MARS yang mewakili Direktur Utama RS Mata Makassar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemahaman terhadap ketentuan pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam upaya membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap pegawai menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.
“Gratifikasi seringkali muncul dalam berbagai bentuk yang mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dalam interaksi sosial. Namun apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pada kegiatan ini, Ketua SPI RS Mata Makassar Bahtiar Latif, SKM M. Kes hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek terkait gratifikasi, mulai dari pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang perlu diwaspadai, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai contoh situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam lingkungan pelayanan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Diskusi tersebut dipandu oleh Asrul Parawansyah, S.Kep.,Ners. M. Kep yang bertindak sebagai moderator. Sementara itu, rangkaian kegiatan dipandu oleh Isra Izza Syahruddin, SE sebagai pembawa acara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai RS Mata Makassar dapat semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi serta mampu menerapkan prinsip integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
SPI RS Mata Makassar berkomitmen untuk terus melakukan upaya edukasi dan penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari langkah preventif dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korups