Profil Singkat
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, RS Mata Makassar pada Tahun 2025 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Membentuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Rumah Sakit Mata Makassar.
2. PPID RS Mata Makassar terdiri atas PPID Pelaksana dan PPID Pembantu
