Tugas dan Fungsi
1. PPID Pelaksana
Tugas : Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Rumah Sakit Mata Makassar.
Fungsi :
- Pemberian Pelayanan Informasi Publik;
- Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik;
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi; dan
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelola Informasi Publik.
2. PPID Pembantu
2.1 Bidang Pendokumentasian
Tugas: Membantu tugas PPID Pelaksana dalam pendokumentasian Informasi Publik.
Fungsi:
- Mengumpulkan informasi publik yang dikuasai oleh Unit Kerja PPID Pelaksana;
- Menelaah atau mengidentifikasi atau mengklarifikasikan informasi publik ke dalam Daftar Informasi Publik dan/atau Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Melakukan penyimpanan informasi publik;dan
- Menyiapkan laporan pendokumentasian informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
2.2 Bidang Layanan Informasi
Tugas: Membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik.
Fungsi:
- Penyiapan Informasi Publik;
- Melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik;
- Menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat; dan
- Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana.
